Oleh: yayansopyanialhadi | Desember 18, 2007

Bukti Lemahnya Pengharaman Mut’ah

BUKTI PERTAMA

Ketika riwayat waktu pengharamannya dikatakan simpang siur, maka riwayat pengharamannya menjadi meragukan. Karena tidak ada kepastian waktu pengharamannya. Sehingga masing-masing riwayat bermuatan “khabar wahid” bukan “mutawattir”. Sekarang bandingkan dengan banyaknya riwayat yang mengatakan bahwa Rasul SAWW menghalalkannya, dan yang mengharamkannya adalah Umar, seperti yang telah saya postingkan.

Ref.: Ibnu Rusyd, dalam “Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid”, Jilid 2, hal 43-44.

BUKTI KEDUA

Adanya pernyataan dari para ulama, seperti :

1. Al-Suhaili, yang mengatakan bahwa :

“Kebenaran dalil mengenai haramnya nikah mut’ah pada saat perang Khaibar tidak pernah diakui oleh seorangpun dari ahli sejarah maupun dari kalangan perawi hadits”

Lihat :

a. Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam “Fathul Bari’”, juz 9, hal. 145.

b. Suhaili, dalam “Raudh Al-Anf”, juz 4, hal. 59.

c. Siroh Al-Halabiyah, juz 3, hal. 45.

2. Abu Uyanah dalam kitab Shohih-nya mengatakan :

“Yang saya dengar dari kalangan ulama bahwa yang dilarang dalam hadits Ali adalah hanya memakan daging keledai jinak, bukan tentang mut’ah”.

Ref. :

a. Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari, juz 9, hal. 145.

b. Muhammad Asy-Syaukani, dalam Nailul Authar, juz 6, hal. 146.

3. Dan dalam hadits yang menyatakan bahwa Imam Ali (AS) melarang nikah mut’ah, terdapat peraai-perawi yang pelupa, juga terdapat perawai-perawi yang memang membenci Imam Ali dan keluarga beliau (AS). Hal ini dapat dibaca di kitab sejarah para perawi, seperti :

a. “Tahdzib At-Tahdzib”, oleh Ibn Hajar Al-Asqolani.

b. “Lisanul Mizan”, oleh Ibn Hajar Al-Asqolani.

4. Pernyataan Imam Ali (AS) sendiri yang menyatakan bahwa Umar yang melarang nikah mut’ah. Hal ini akan saya singgung di bawah.

5. Al-Suhaili, mengatakan :

“Memang benar telah terjadi perbedaan pendapat kapan nikah mut’ah diharamkan, akan tetapi yang paling saya anggap ANEH tentang hal itu ialah adanya orang yang mengatakan bahwa nikah mut’ah diharamkan saat terjadinya perang Tabuk atau riwayat yang mengatakan saat Rasul melakukan Umratul Qadla’”

Lihat :

a. Suhaili, dalam “Raudh Al-Anf”, juz 4, hal. 59.

b. Ibnu Hajar, dalam “Fathul Bari’”, juz 9, hal. 145.

BUKTI KETIGA

Ibnu Baththal mengatakan :

“Kebanyakan riwayat yang disandarkan pada Ibnu Abbas tentang haramnya nikah mut’ah, sebenarnya adalah hadits-hadits yang lemah sanadnya”

Ref : Ibnu Hajar, dalam “Fathul Bari’”, juz 9, hal. 150.

Atha’ mengatakan :

“Ibnu Abbas tidak lagi mengharamkan nikah mut’ah bahkan sebaliknya”

Ref :

a. Abdurrozzaq, dalam “Al-Mushannaf”, juz 7, hal. 498.

b. Suyuthi, dalam “Durr Al-Mantsur”, juz 2, hal. 141.

Kalimat-kalimat Ibnu Abbas pada riwayat-riwayat lain, justru menunjukkan bahwa Ibnu Abbas tidak pernah membatasi pelaksanaan nikah mut’ah.

Riwayat pembatasan nikah mut’ah sebenarnya diucapkan oleh Abu Umarah Al-Anshori, yang oleh sebagian orang kemudian disandarkan pada Ibnu Abbas. Namun riwayat yang menyandarkan pada diri Ibnu Abbas itu dibantah sendiri oleh Abu Umarah, dengan mengatakan bahwa Ibnu Abbas menghalalkan nikah mut’ah secara mutlak, sementara Abu Umarah menghalalkan nikah mut’ah dalam kondisi darurat.

Lihat :

Abdurrozaq, dalam “Mushannaf”, juz 7, hal. 502.

BUKTI KEEMPAT

Bukti dlo’if-nya riwayat Rabi’ bin Sabirah Al-Juhani tentang keharaman nikah mut’ah pada saat Fathul Mekkah , yaitu :

Riwayat Rabi’ bin Sabirah berasal dari ayahnya, Sabirah bin Ma’bad. Dikatakan dalam riwayat tersebut bahwa :

“…..Pada saat itu tiba-tiba Rasulullah muncul dan bersabda :’Siapa yang mengawini wanita secara mut’ah harus meninggalkan isteri-isteri mereka’”.

Ini adalah salah satu hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shohih-nya. Hadits ini dikatakan dlo’if, dengan alasan :

1. Hadits ini bermuatan khabar wahid, karena hanya diriwayatkan oleh Rabi’ dari ayahnya. Sementara banyak riwayat lainnya yang mengatakan bahwa pelarangannya pada peristiwa yang lain (bukan saat Fath Mekkah).

2. Hadits ini diucapkan pada saat Fath Mekkah di depan khalayak ramai. Tetapi anehnya tidak ada sahabat lain yang meriwayatkan hadits ini, padahal di situ ada orang-orang seperti Ibnu Mas’ud, Jabir bin Abdullah, dll. Yang meriwayatkan hadits ini hanya anak Sabirah bin Ma’bad, yaitu Rabi’ bin Sabirah dan juga cucu Sabirah, yang bernama Abdul Malik bin Rabi’ bin Sabirah.

3. Belum didapat keterangan dalam kitab sejarah bahwa Sabirah bin Ma’bad atau Rabi’ (anaknya) adalah orang yang dapat dipercaya. Bahkan cucunya Sabirah, yang bernama Abdul Malik justru tergolong orang-orang yang tidak dapat dipercaya. Ref : Ibnu hajar, dalam “Tahdzib At-Tahdzib”, .

4. Ada kontradiksi pada riwayat Sabirah yang lain :

a. Dalam Muslim disebutkan oleh Sabirah bahwa pelarangan nikah mut’ah saat Fath Mekkah. Tetapi pada riwayat Ibnu Majah disebutkan oleh Sabirah bahwa pelarangannya pada saat Haji Wada’. Hal tersebut juga dapat dilihat pada Musnad Ahmad dan Baihaqi.

b. Di satu riwayat diriwayatkan bahwa orang yang bersama Sabirah saat itu adalah sepupunya dari kaumnya (dari Bani yang sama dengan Sabirah). Sabirah berasal dari Bani Juhainah dari Bani Qudha’ah. Sementara di riwayat lainnya, dikatakan bahwa orang yang bersama Sabirah adalah dari Bani Sulaim, yang merupakan keturunan Bani Adnan atau Bani Qahthan.

Ref. : Ibnu Hazm, dalam “Jamhar Al-Ansabil Al-A’rab”, hal. 261,379,408,444.

c. Di riwayat “Shohih Muslim”, Sabirah mengatakan bahwa ia yang menikahi wanita tersebut, bukan sepupunya yang saat itu bersamanya, karena Sabirah lebih muda dan ganteng walaupun selendangnya jelek. Sementara pada riwayat “Musnad Ahmad (juz 3, hal. 405)”, Sabirah mengatakan bahwa yang menikahi wanita tersebut adalah sepupunya yang saat itu bersamanya, karena sepupunya lebih muda dan ganteng walaupun selendangnya jelek.

BUKTI KELIMA

Umar bin Khattab yang melarang nikah mut’ah.

1. Perkataan Imam Ali (AS) sendiri dari Al-Hakam, Ibnu Juraij, dll :

“Kalau Umar tidak melarang nikah mut’ah, maka tidak ada orang yang berzina, kecuali orang yang benar-benar celaka”.

Atau dengan kalimat yang berbeda, tetapi muatannya sama.

Ref.:

a. Muntakhab Kanzul Ummal pada Musnad Ahmad juz 6, hal. 405.

b. Suyuthi, dalam “Durr Al-Mantsur”, juz 2, hal. 140.

c. Tafsir Thabari, juz 5, hal. 9.

d. Muttaqi Al-Hindi, dalam “Kanzul Ummal”, juz 8, hal. 294.

e. dll.

2. Dari Jabir :

“Kami melakukan nikah mut’ah di zaman Nabi dan di zaman Abubakar dengan segenggam kurma dan tepung sebagai mas kawinnya, kemudian Umar melarangnya pada peristiwa Amr bin Harits”

Ref. :

a. Shohih Muslim, Jilid 1, hal. 390.

b. Ibnu Qoyyim, dalam “Zaadul Ma’ad”, jilid 1, hal. 444.

c. Ibn Hajar, dalam “Fathul Bari’”, jilid 9, hal 141. dll.

3. Riwayat dari Ibnu Abbas :

“……Mut’ah adalah rahmat Allah bagi umat Muhammad. Bila Umar tidak melarangnya, maka tidak ada alasan bagi orang untuk berzina kecuali orang-orang yang celaka”.

Ref. rujukan ahlusunnah :

a. Ibnu Rusyd, dalam “Bidayatul Mujtahid”.

b. Ibnu Atsir, dalam “An-Nihayah”.

c. Al-Qurthubi, dalam Tafsir-nya.

d. Zamakhsyari, dalam “Al-Fa’iq”

e. Suyuthi, dalam Tafsir-nya.

f. Jashshash, dalam “Ahkam Al-Qur’an”

g. Ibnu Mandzur, dalam “Lisanul ‘Arab”. dll.

4. Umar bin Khattab berkata :

“Dua jenis Mut’ah yang dihalalkan di zaman Rasul dan sekarang aku haramkan keduanya, yaitu Mut’ah Haji dan Nikah Mut’ah”.

Di saat lain, ketika ia mengetahui bahwa Rabi’ah bin Ummayah telah menikah mut’ah, maka ia berkata :

“Nikah Mut’ah ini, kalau saja aku temui setelah aku melarangnya, maka akan aku rajam dia”

Di saat yang lain, ia juga berkata :

“Barangsiapa berani melakukan nikah mut’ah ini, maka aku akan menghukumnya dengan melempari batu’ “

Juga riwayat-riwayat lainnya, yang isinya pelarangan terhadap Nikah Mut’ah oleh Umar. Dan riwayat-riwayat tersebut berasal dari sahabat dan dikutip dari rujukan ahlusunnah sebagai berikut.

Sanad : Jabir bin Abdullah, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu Jarih, Umar bin Khattab, Sulaiman bin Yasar, Abu Sa’id Al-Khudri, Urwah bin Zubair, dll.

Ref. rujukan ahlusunnah :

a. Dr. Ruway’l Ar-Ruhaily, dalam “Fikih Umar 1″, penerbit Pustaka Al-Kautsar.

b. Muhammad Abdul Aziz Al-Halawi, dalam “Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khattab”, penerbit Risalah Gusti.

c. Imam Malik, dalam “Al-Muwaththo’”.

d. Al-Baihaqi, dalam Sunan.

e. Mutakhab Kanzul Ummal pada Musnad Ahmad, jilid 6, hal. 404.

f. Muttaqi Al-Hindi, dalam “Kanzul Ummal”.

g. Muslim, dalam Shohih, juz 1, sub bab “Masalah kawin Mut’ah pada saat menunaikan Haji dan Umroh”.

h. Ar-Razi, dalam Tafsir-nya.

i. Suyuthi, dalam “Dur Al-Mantsur”.

j. Al-Jahidz, dalam “Al-Bayan Wa Al-Thibyan”.

k. Thabari, dalam Tafsir-nya.

l. Ibnu Asakir, dalam Tarikh-nya.

m. Dan masih banyak lagi.

Oleh: yayansopyanialhadi | Desember 18, 2007

REFLEKSI SEKUM PC. IMM CIPUTAT 2004- 2005

Kata ada batasnya/
bila tak siapa- siapa percaya/ kemana langkah hendak dibawa/
Kata adalah wujud kesalingan antar manusia/.
Jika saling percaya hilang kata pun menjadi tak berarti.
(YS- 11/09/2004)

Mukaddimah; Bukan Mukaddimahnya lirik Group Dewa, apalagi kitab sejarah/sosiloginya milik Ibnu Khaldun. Tapi sekedar pengantar.
Puji dan syukur keharibaan Ilahi Rabby, dengan tanpa henti, tangan menengadah ke arah langit penuh harap, mata memandang memohon, hati merona meminta. Ya Allah.. berikanlah aku kekuatan dalam beribadah kepadamu, pandangan yang tajam dalam membaca ayat-ayat- Mu, serta pemahaman yang mendalam akan hukum-hukum- Mu. Sholawat dan salam kepada terkasih tercinta Rasulullah SAW, ahlul-baitnya serta para sahabat yang setia.

Rethinking IMM : Melacak akar militansi kader ikatan; salut pada panitia atas temanya.
Apa yang hilang dari ikatan? Ada sesuatu yang unthinkable sehingga perlu berpikir ulang? Apakah perlu pembacaan baru karena ada banyak hal yang tidak bisa dibaca secara kontekstual ( al-fikrah al-jadidah lil qiro’ah al – mua’shirah wal- muwaqi’ah)?.Apakah akar masalah (al-mabda al-musykilat) dari setiap lemahnya aktifitas ikatan berasal dari kurangnya militansi? Atau miltisansi itu sesuatu yang sudah ada, tapi kita hanya menikmati militansi itu ketika panen buahnya saja yang sangat temporer, sehingga kita perlu melacak akarnya supaya bisa merasakan gerak substantif ( al-harorakah al-jauhariyah) yang lebih mendasar dan konstan?. Lalu apa akar militansi itu?
Mungkin suatu keharusan setiap kader ikatan ( fardhu ‘ain) harus berpikir ulang, berefleksi dan membersihkan diri, dan sesekali berkontemplasi supaya dapat berintrospeksi. Tentunya demi kebaikan ikatan.

Tiga Kerangka melacak akar militansi: Sebuah Refleksi seorang kader biasa yang bermimpi menjadi ideolog IMM dan Muhammadiyah.
“Perubahan sosial yang bergerak melalui rekayasa sosial
dimulai dengan perubahan cara berpikir.
Mustahil ada perubahan,
kalau kesalahan berpikir masih menjebak benak kita”( Kang Jalal).

1)Rethinking Aqidah: Islam sebagai Ideologi
Apa ideologi IMM???? Pertanyaan ini sering muncul dari beberapa kader yang sangat perhatian terhadap eksistensi IMM. Pertanyaan ini wajib dijawab
“Ideologi IMM adalah TIDAK JELAS, la ila ha’ulai wa la ila ha’ulai mudabdabina baina dzalik” jawab sebagian orang yang mulai putus asa.
Ideologi IMM adalah Islam!!! Sebuah jawaban yang benar dan tepat!!!
Islam sebuah ideologi? Tentu bukan!!!. Islam sebagai ideologi? Tentu bisa!!! Apa itu ideologi dan prinsip-prinsipnya? Baca buku yang banyak!!!!
Cara berpikir, cara merasa, dan cara bertindak seseorang atau satu komunitas sangat ditentukan oleh konsepsinya tentang Tuhan, alam, manusia, masa lalu, dan konsep masa depannya. Kelima konsep inilah yang memberi suatu sistem hidup seseorang/ komunitas.
Orang yang tidak mengakui keberadaan Tuhan akan berbeda cara berpikir, cara merasa dan cara bertindak dengan orang yang sangat menyakini kerberadaan Tuhan. Perbedaan ini juga terjadi antara seseorang/komunitas yang konsepsi ketuhanannya berbeda.
Konsep, sistem hidup inilah yang menjadi pandangan dunia (Worldview/ Welstanchaung) seseorang atau komunitas. Pandangan dunia merupakan suatu prespektif atau penjelasan tentang segala segala seuatu yang maujud (realitas yang eksis). Pandangan dunia ini, pada batas tertebtu, disebut juga ideologi.
Ideologi adalah kebutuhan manusia yang paling mendasar untuk memberi arah atau petunjuk dalam mengungkap kebenaran sampai ketingkat melakukan verifikasi atas tindakan seseorang/komunitas. Tanpa standar tertentu dalam menetapkan penilaian terhadap perilaku sosial/komunitas, akan melahirkan hilangnya semangat mempertahankan dan memperjuagkan prinsip-prinsip yang dianggap benar, menyebabkan tumbuh suburnya perilaku masa bodoh serta lenyapnya optimisme masa depan. Aturan hidup terposisikan sebagai sesuatu yang tidak bermakna. Lemahnya militansi suatu komunitas pada prinsipnya karena tidak dapat difahaminya ideologi hidup yang benar sebagai sesuatu yang benar.
IMM sebagai bagian dari Muhammdiyah yang sejak awal meneriakan islam puritan tentunya berideologi Islam sebagaimana tertuang dalam Kepribadian Muhammdiyah. IMM harus dikembalikan pada Muhammdiyah masa awal sebagai gerakan Islam puritan (Al-harokah as-salafiyah). Tentunya bukan gerakan salaf seperti Muhammad bin Abdul Wahab yang melakukan kolaborasi dan negoisiasi politik dengan ibnu sa’ud di Saudi Arabia. Bukan pula gerakan salaf pada masa sahabat yang tak pandang bulu, tapi gerakan salaf dalam arti kembali kepada nilai-bilai substantif dari Rasulullah dan Ahlil-baitnya kemudian dibaca secara kontekstual.
IMM, sebagaimana Muhammadiyah harus menjadikan Islam sebagai Ideologi yang hanya mengakui Allah sebagai kenenaran mutlak. IMM juga harus menyerukan Islam sebagaimana diajarkan Rasulullah dan Ahlil-baitnya sebagai kebenaran, selain itu salah. Inilah Islam sebagai ideologi: ekspansif, toleran tapi tidak mengakui yang lain sebagai kebenaran ( pluralisasi Ok!! Pluralisme No!!/ Liberalisasi Ok!! Liberalisme No!!/ Toleransi Ok!! Sinkritisasi No!!). Sebab hidup adalah mengajak dan diajak, tidak bisa tidak netral apalagi bebas nilai sebagaimana diungkapkan salah seorang Ustadz Kritis, Murobby Neo- Marxis dari Pesantren Frankfurt, Kyai Jurgen Habermas dalam kitabnya “Knowlwdge and Human Interest”;Hidup tidak bisa bebas nilai apalagi netral, hidup harus menentukan pilihan. Tinggal kita memilih memihak pada siapa atau apa; Teosentris/ antroposentris.
Islam sebagai ideologi yang merupakan risalah Allah, merupakan ajaran kebenaran komprehensif yang mengatur aspek-aspek yang paling individual hingga tatanan sosial yang tertampung dalam kapasitas kemanusiaan manusia. Islam sebagai ideologi dapat menyelesaikan kebuntuan dan keraguan nalar manusia. Secara filosopis Islam menawarkan kepastian jalan mengenai aturan hidup yang paling ideal yang bisa ditemukan dalam Al-quran dan As-sunnah (fikr bayani- tekstual eksplanatif) yang dapat dipertanggung jawabkan lewat nalar kemanusian dan pembuktian –pembuktian logik (fikr burhani- rasional demonstratif).
Kader IMM harus menjadikan Islam sebagai konsep keyakinan (Q.S. 2:225), moral (Q.S.7:99), tingkah laku (Q.S.2:138), perasaan (Q.S. 30:30), pendidikan (Q.S.2:151, 3:164, 62:2), sosial (Q.S.24:7), politik(Q.S. 3:85-86,12:40), ekonomi (Q.S. 9:60 & 103, 59:7) dan perundang-undangan (Q.S.4: 65).
Imam Ali berkata: Ana muslim qobla kulli syai: Islam menjadi cara berpikir, cara merasa dan cara bertindak sebelum mengerjakan segala perbuatan. Ber-IMM-lah karena motivasi beriman kepada Allah SWT.

Rethinking Ibadah: Ikhlas sebagi sumder daya aktifitas
Jika IMM yang berideologi Islam sebagai kebenaran yang diperjuangkan, maka strategi dan taktiknya adalah sabar ( Q.S. 98:45-47) dan ikhlas (98:5). Sabar berarti istiqomah ( Q.S. 41:30), berani ( Q.S. 5:52), Tenang (Q.S. 13: 28), optimis (24:55) dalam setiap perjuangan dan aktifitas. Ikhlas berarti hanya mengharap ridho Allah (Q.S.2:207, 92:20-21, 94:8), tidak bergantung pada makhluk (Q.S.18:110,) . Sebab bergantung pada makhluk akan melahirkan kekecewaan, sedang bergantung pada Allah merupakan sumber ketulusan. Inilah tiga prinsip ibadah; Lillah-Karena Allah (Q.S.98:5, 6:162), Ma’allah-bersama Allah ( Q.S.16:12-18), Ilallah-menuju ridha Allah ( Q.S.2:207).
maka aktifitas-positif apapun yang kita lakukan di IMM adalah sebagai medium ekspresi kecintaan dan pengabdian kita kepada Allah SWT. Dan tentunya bernilai ibadah seperti sholat, shaum dan dzikr. Imam Ali berkata: Hayyatuna kulluha Ibadah. Ber-IMM-lah sebagai pengabdian kepada Allah dan bermanfaat bagi sesama manusia.

Rethinking Akhlak: Etika sebagi bingkai fastabiqul khairat.
Akhlak merupakan pilar ketiga dalam memulihkan militansi ikatan. Dalam kerangka fastabiqulkhairat maka akhlak adalah bingkainya.. Sesama Kader ikatan harus ta’aruf al-‘amiqoh-saling mengenal yang mendalam secara fisik, pemikiran dan jiwa( Q.S.49:13), tafahum-saling memahami dengan menyatukan hati, pemikiran dan amal(Q.S.8:60), ta’awun-saling membantu secara hati/saling mendoakan, pemikiran/berdiskusi/saling memotivasi,curhat( Q.S.5:2). Dengan ta’aruf., tafahum, dan ta’awun sesama kader ikatan akan punya kesatuan niat (Q.S. 98:5, 39: 11&14), kesatuan akhlak (Q.S. 2:163, 112:1), kesatuan fikrah ( Q.S.6:153), Kesatuan diskursus (Q.S. 2:142), kesatuan ikatan( 21:90, 22:78), dan kesatuan gerak serta aktifitas (Q.S.3:32)
Menyerupai Rasul dan Ahlul baitnya tidak mungkin. Tapi berusaha meniru mereka adalah ibadah yang sungguh luar biasa. Dengan kerangka Akhlak; berkorbanlah seperti Fathimah Azzahra dan ibunya Khadijah, bersikaplah seperti Imam Ali, berpolitiklah seperti Imam Hasan, Berjuanglah seperti Imam Husein, beribadah seperti Imam As-Sajjad, berdiplomasi seperti Zainab binti Fathimah, setia seperti Abbas, beroposisi seperti Abu Dzar, bersahabat seperti Al- Hurr, serta berdiskusi dan berwacana sepeti Imam Ja’far Ash-shadiq.

Terakhir….
Mari kita berdo’a untuk semua korban gempa dan banjir tsunami, dimanapun mereka berada.
Dan kita, semoga termasuk kedalam oreang-orang yang diberi hidayah sehingga bisa mengatarkan kejalan yang lurus. Somoga kita tidak termasuk orang yang tahu tapi tak mau ( Maghdub-dibenci) ataupun orang-orang yang mau tapi tak tahu ( dholin-sesat)
Refleksi ini saya tutup dengan do’a Imam As-Sajjad, imam syi’ah ke-empat, Ali Zainal Abidin bin Husain Bin Ali bin Abi Thalib;….Wa anzhimni fie ash-habil yamin/ Wa wajjihni fie masalikil aminin/ Waj’alni fie fauzil faizin/ Wa’mur bi majalisa shalihin. Tempatkan aku pada kelompok penghuni surga/ Hadapkan Aku pada arah kelompok sejahtera/ Jadikan aku didalam kelompok berjaya/ Hidupkan aku dengan majlis orang sholeh.
Semoga IMM menjadi bagian komunitas yang diharap sang Imam.
Billahi Fie Sabilil Haq Fastabiqul Kahairat
Ciputat, 22 Dzulqa’dah 1425 Hijriyah
Yayan Sopyani Abd el- Hadi

Oleh: yayansopyanialhadi | Desember 17, 2007

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori